Dishub Kota Malang Melarang Jual Beli Lahan Parkir Di Pinggir Jalan

Dishub Kota Malang Melarang Jual Beli Lahan Parkir Di Pinggir Jalan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Sumber : SURYA MALANG

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang  Widjaja Saleh Putra menekankan, kalau lahan parkir pinggir jalan tidak boleh diperjualbelikan, dan pihaknya akan menertibkan tindakan yang dilarang itu. 

Karena jual beli lahan parkir liar yang dilakukan di area milik daerah, bisa merugikan warga dan pemerintah. Saat ini titik parkir di Kota Malang ada 953 yang menyumbang PAD sektor retribusi. 


Selain itu pihaknya mendorong usaha parkir, yang statusnya milik pribadi atau perorangan seperti di kawasan Terminal Arjosari. (NF-BG/SURYA MALANG)

Sumber: