Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Sindikat Jual Ginjal Di Bekasi

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Sumber : CNN Indonesia
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya mengamankan 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional di Bekasi Jawa Barat.
Hengki menyebut, omset yang didapat para tersangka sejak awal melakukan aksinya 2019 lalu, total mencapai 24,4 miliar dengan korban mencapai 122 orang.
Dikatakan juga, kalau sindikat penjualan ginjal itu korbannya mayoritas orang Kamboja, dengan penjualan ke Vietnam dan Bali. (IC-BG/CNN INDONESIA)
Sumber: