Komnas HAM Sesudah BAP Lebih Dari Seratus Korban Pelanggaran HAM Berat Di Aceh
Komnas HAM sekarang sedang di tahap memeriksa 106 orang korban pelanggaran HAM berat di Provinsi Aceh. Pemeriksaan ini buntut dari kasus Simpang KKA, Jambo Keupok, dan Rumoh Geudong – Pos Sattis.
Kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama korban menjalani prose Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak tahun 2013 sampai 2020. Meski begitu, belum semuanya mendapat surat keterangan korban pelanggaran HAM berat dari pemerintah.
Menurutnya proses verifikasi sekarang masih berjalan terhadap 48 korban lainnya yang sebagian belum pernah menjalani BAP. (WL-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: