Kemenkes Siapkan Sanksi Kasus Bullying Dokter
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan sanksi ringan hingga berat bagi pelaku perundungan atau bully terhadap para dokter yang sedang menempuh pendidikan.
Ketetapan itu sudah tertera dalam Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, pada RS Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan sudah berlaku mulai kamis lalu (20/7).
Melalui aturan tersebut ada tiga kriteria sanksi bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya yang menjadi pelaku perundungan yaitu sanksi ringan berupa teguran tertulis, kemudian sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan, dan sanksi berat berupa penurunan tingkat pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit. (YO-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: