Komnas HAM Tegaskan Indonesia Butuh UU KKR

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Ketua Komnas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan upaya pemerintah dalam membuat Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) harus ditingkatkan.
Menurut Atnike Nova aturan tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme di luar pengadilan atau non yudisial.
Atnike juga menegaskan kalau fungsi dari KKR itu berbeda dari pengadilan. KKR tidak didesain untuk meniadakan pengadilan tetapi untuk melengkapi aspek-aspek pengadilan seperti pengungkapan kebenaran dan pencegahan keberulangan yang tidak bisa dibahas dalam mekanisme pengadilan. (YO-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: