Komnas HAM Tegaskan Indonesia Butuh UU KKR

Komnas HAM Tegaskan Indonesia Butuh UU KKR

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Ketua Komnas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  Atnike Nova Sigiro mengatakan upaya pemerintah dalam membuat Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) harus ditingkatkan.

Menurut Atnike Nova aturan tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme di luar pengadilan atau non yudisial.

Atnike juga menegaskan kalau fungsi dari KKR itu berbeda dari pengadilan. KKR  tidak didesain untuk meniadakan pengadilan tetapi untuk melengkapi aspek-aspek pengadilan seperti pengungkapan kebenaran dan  pencegahan keberulangan yang tidak bisa dibahas dalam mekanisme pengadilan. (YO-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: