Komnas HAM Tegaskan Indonesia Butuh UU KKR
Ketua Komnas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan upaya pemerintah dalam membuat Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) harus ditingkatkan.
Menurut Atnike Nova aturan tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme di luar pengadilan atau non yudisial.
Atnike juga menegaskan kalau fungsi dari KKR itu berbeda dari pengadilan. KKR tidak didesain untuk meniadakan pengadilan tetapi untuk melengkapi aspek-aspek pengadilan seperti pengungkapan kebenaran dan pencegahan keberulangan yang tidak bisa dibahas dalam mekanisme pengadilan. (YO-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: