Petugas Imigrasi Bali Dipecat Usai Terlibat Sindikat Penjualan Ginjal

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu memecat petugas imigrasi Ngurah Rai berinisial AH karena terlibat dalam sindikat perdagangan ginjal. Atas hal itu, AH diberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan.
Melansir CNN, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito juga mendukung penuh proses penyidikan oleh aparat penegak hukum terkait kejadian itu. Pihaknya berjanji akan bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sembilan orang di antaranya merupakan sindikat dalam negeri, satu sindikat luar negeri, satu pegawai imigrasi AH dan satu anggota Polri Aipda M. (IC-RF/CNN Indonesia)
Sumber: