2 Pejabat Kementerian Esdm Ditahan Terkait Kasus Nikel
Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan dua tersangka baru terkait kasus korupsi pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara diantaranya SM dan EPT.
SM sebagai Kepala Geologi Kementerian ESDM yang juga sebagai eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral. Sementara APT sebagai Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian ESDM.
Diketahui mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam proses pembuatan perjanjian antara PT Antam dan Konsorsium. (IC-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: