Bareskrim Panggil Kembali Panji Gumilang Soal Penistaan Agama

Bareskrim Panggil Kembali Panji Gumilang Soal Penistaan Agama

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri kembali menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, pada Kamis (27/7). Melansir CNN, pemanggilan ini merupakan yang pertama kalinya, setelah kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang naik ke tingkat penyidikan.

Ramadhan mengatakan dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi, di mana 20 di antaranya merupakan saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah menerima hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Penyidik kini fokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sekaligus mengumpulkan alat bukti. Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus saat ini  juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji. (YO-RF/CNN Indonesia)

Sumber: