Bareskrim Panggil Kembali Panji Gumilang Soal Penistaan Agama

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri kembali menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, pada Kamis (27/7). Melansir CNN, pemanggilan ini merupakan yang pertama kalinya, setelah kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang naik ke tingkat penyidikan.
Ramadhan mengatakan dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi, di mana 20 di antaranya merupakan saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah menerima hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Penyidik kini fokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sekaligus mengumpulkan alat bukti. Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus saat ini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji. (YO-RF/CNN Indonesia)
Sumber: