Kejagung Periksa PT Antam Terkait Korupsi

Kejagung Periksa PT Antam Terkait Korupsi

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Kejaksaan Agung (Kejagung ) melakukan pemeriksaan kepada pejabat PT Antam soal kasus korupsi di pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.

Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana total 4 orang saksi yang dimintai keterangan soal kasus impor emas PT Antam.

Sumedana menambahkan sebelumnya Kejagung sempat lakukan penggeledahan di Bea Cukai. Tentunya ini dilakukan berkaitan dengan korupsi di PT Antam. (WL-NY/LIPUTAN 6)

Sumber: