IDI Tegaskan Transplantasi Ginjal Tidak Boleh Diperjual Belikan

IDI Tegaskan Transplantasi Ginjal Tidak Boleh Diperjual Belikan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan kalau jual beli organ termasuk ginjal sebagai perbuatan yang ilegal. Pendonor juga dilarang keras menerima uang atas donor organ tubuh yang diberikan ke pasien penerima donor.

Dokter Spesialis Konsultan Ginjal dan Hipertensi Maruhum Bonar Hasiholan Marbun mengatakan kalau ada pasien mau donor ginjal di Indonesia dan bukan anggota keluarga pasien apalagi minta imbalan juga itu pasti ditolak.


Ada aturan yang menegaskan juga dalam konsensus Amsterdam 2004 yang dengan jelas melarang transaksi jual beli ginjal. Jadi aturan itu juga harus dipatuhi semua negara tidak hanya di Indonesia. (IC-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: