Eksepsi Galumbang Di Kasus BTS 4G Kominfo Ditolak Hakim

Eksepsi Galumbang Di Kasus BTS 4G Kominfo Ditolak Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta   menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratel) Galumbang Menak Simanjuntak.

Diketahui Galumbang sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.


Sementara penolakan oleh hakim dilakukan karena menyebut adanya permufakatan jahat yang tidak diuraikan secara lengkap dan jelas. (IC-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: