Eksepsi Galumbang Di Kasus BTS 4G Kominfo Ditolak Hakim

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratel) Galumbang Menak Simanjuntak.
Diketahui Galumbang sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
Sementara penolakan oleh hakim dilakukan karena menyebut adanya permufakatan jahat yang tidak diuraikan secara lengkap dan jelas. (IC-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: