Komnas Perempuan Desak Ma Cabut Larangan Catat Kawin Beda Agama

Komnas Perempuan Desak Ma Cabut Larangan Catat Kawin Beda Agama

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Sumber : CNN INDONESIA

Komnas Perempuan mendesak Mahkamah Agung (MA), untuk mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, Tentang Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti menilai,  larangan mencatat perkawinan berbeda agama dan keyakinan di pengadilan merupakan kebijakan diskriminatif lembaga negara, dalam bidang perkawinan.

Melansir CNN, Dewi juga menjelaskan, Perkawinan beda agama yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan berbagai dampak sosial terhadap anak-anak yang dilahirkan,  termasuk kerentanan perempuan menjadi korban KDRT ketika perkawinannya tidak tercatat. (YO-BG/CNN INDONESIA)

Sumber: