Polisi Tetapkan 2 ASN Tersangka IMEI Bodong

Polisi Tetapkan 2 ASN Tersangka IMEI Bodong

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan Bareskrim Polri telah menetapkan 2 ASN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai sebagai tersangka kasus dugaan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal atau bodong.

Wahyu juga menambahkan selain 2 tersangka tersebut pihaknya juga menangkap 4 tersangka lain dari pihak swasta yang berperan sebagai pemasok alat komunikasi elektronik atau alat komunikasi ilegall.


Lebih lanjut Wahyu juga menjelaskan aksi pendaftaran IMEI secara ilegal tersebut dilakukan pada periode tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022 danĀ  terdapat kurang lebih 192 ribu ponsel yang didaftarkan secara ilegal. (YO-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: