Bareskrim Ungkap Kejahatan IMEI Ilegal Rugikan Negara Ratusan Milyar
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan siber berupa pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal merugikan negara sebesar 353,7 miliar.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan para tersangka diketahui juga mencantumkan e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bachtiar juga menyampaikan Para pelaku dikenakan UU ITE Pasal 30 ayat (1) dengan ancaman selama kurang lebih 12 tahun penjara ataupun dengan denda sekitar 12 miliar. (YO-NY/SUARA SURABAYA)
Sumber: