Sistem Hukum Antar Negara Jadi Kendala Penanganan TPPO

Sistem Hukum Antar Negara Jadi Kendala Penanganan TPPO

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Jumat (28/7) Kepala Unit TPPO Aris Wibowo mengatakan sistem hukum negara lain berbeda dengan Indonesia. Hal ini jadi kendala penanganan kasus TPPO salah satunya kasus jual beli ginjal di Kamboja.

Kata Aris di Indonesia kasus jual beli ginjal murni kasus TPPO. Polri juga sudah berupaya berkomunikasi dengan KBRI Kamboja untuk memfasilitasi upaya penyelidikan.

Aris juga menyampaikan Pemerintah Kamboja menganggap prosedur donor ginjal sudah sesuai aturan jadi menyulitkan pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan. (AN-NY/ANTARA)

Sumber: