Disnaker Ingatkan Pengusaha yang Sudah Miliki NIB untuk Lapor LKPM

Disnaker Ingatkan Pengusaha yang Sudah Miliki NIB untuk Lapor LKPM

Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan sedang menginventarisasi pelaku usaha yang melakukan pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).

Melansir Jatim Times, sebelumnya sudah dilakukan perpanjangan bagi pengusaha sang sudah punya NIB untuk melakukan LKPM, sehingga pihaknya berharap akhir bulan ini bisa selesai. Selain itu Disnaker PMPTSP juga melakukan jemput bola untuk mendatangi pelaku usaha di setiap kecamatan.

Serta menggelar LKPM Award sebagai apresiasi pada pelaku usaha yang tertib laporan. Di sisi lain, dirinya juga mengatakan akan ada banyak manfaat bagi para pengusaha jika tertib dalam melakukan pelaporan LKPM. Salah satunya, Pemkot Malang akan memberikan banyak kemudahan dari setiap kebutuhan para pelaku usaha. (NF-RF/Jatim Times)

Sumber: