Disnaker Ingatkan Pengusaha yang Sudah Miliki NIB untuk Lapor LKPM

Disnaker Ingatkan Pengusaha yang Sudah Miliki NIB untuk Lapor LKPM

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan sedang menginventarisasi pelaku usaha yang melakukan pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).

Melansir Jatim Times, sebelumnya sudah dilakukan perpanjangan bagi pengusaha sang sudah punya NIB untuk melakukan LKPM, sehingga pihaknya berharap akhir bulan ini bisa selesai. Selain itu Disnaker PMPTSP juga melakukan jemput bola untuk mendatangi pelaku usaha di setiap kecamatan.

Serta menggelar LKPM Award sebagai apresiasi pada pelaku usaha yang tertib laporan. Di sisi lain, dirinya juga mengatakan akan ada banyak manfaat bagi para pengusaha jika tertib dalam melakukan pelaporan LKPM. Salah satunya, Pemkot Malang akan memberikan banyak kemudahan dari setiap kebutuhan para pelaku usaha. (NF-RF/Jatim Times)

Sumber: