Disnaker Ingatkan Pengusaha Yang Sudah Memiliki Nib Untuk Melaporkan Lkpm  

Disnaker Ingatkan Pengusaha Yang Sudah Memiliki Nib Untuk Melaporkan Lkpm  

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Sumber : JATIM TIMES

Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan sedang menginventarisasi, para pelaku usaha yang telah melakukan pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).

Melansir Jatim Times, Sebelumnya sudah dilakukan perpanjangan bagi pengusaha sang sudah punya NIB untuk melakukan LKPM, sehingga harapannya akhir bulan ini bisa selesai.


Selain itu Disnaker PMPTSP juga melakukan jemput bola untuk mendatangi pelaku usaha di setiap kecamatan, dan menggelar LKPM Award sebagai apresiasi pada pelaku usaha yang tertib laporan. (NF-BG/JATIM TIMES)

Sumber: