Wali Murid Bisa Laporkan Sekolah Yang Beli Seragam Baru

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Sumber : TUGU MALANG
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji mengatakan, Wali murid bisa melaporkan SD Negeri serta SMP Negeri di Kabupaten Malang, yang mewajibkan beli seragam baru melalui sekolah, karena sekolah sudah dilarang untuk mewajibkan wali murid membeli seragam.
Melansir TUGU MALANG, Suwadji juga menyampaikan, melalui edaran yang disampaikan disdik kabupaten malang, Wali murid berhak memilih, di mana mereka akan membeli seragam sekolah. Jika ada sekolah yang masih menjual seragam, maka pihak dinas pendidikan akan melakukan penindakan.
Lebih lanjut, Suwadji juga menjelaskan, pihak sekolah masih boleh melakukan pengadaan untuk atribut seragam, karena pemakaian atribut memang harus sama untuk seluruh siswa. (YO-BG/TUGU MALANG)
Sumber: