Panji Gumilang Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Hari Ini
![Panji Gumilang Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Hari Ini](https://ameg.disway.id/uploads/pimpinan-al-zaytun-panji-gumilang-diperiksa_169.jpeg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Tim penasihat dan pengacara hukum Panji Gumilang Ali Syaifuddin mengatakan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Nantinya Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama hari ini (1/8).
Dalam kasus ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 38 saksi dan 16 saksi ahli yang meliputi ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama. Sebelumnya penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang, namun panji tidak hadir dengan alasan kesehatan.
Lebih lanjut, Bareskrim Polri juga telah menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang. Hal itu diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (YO-NY/TEMPO)
Sumber: