Kemenaker Minta Hongkong Naikkan Upah Minimum Pekerja Migran RI

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan Pemerintah Indonesia melalui Kemnaker mendorong Pemerintah Hong Kong untuk menaikkan upah minimum Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan perkembangan kebutuhan ekonomi dasar saat ini.
Ida Fauziyah juga meminta agar Pemerintah Hong Kong mempertimbangkan hak-hak dasar pekerja lainnya. Seperti proses pengurusan visa yang mudah, cepat, dan adil hingga adanya waktu istirahat tanpa gangguan.
Menaker juga menyampaikan agar Pemerintah Hong Kong dapat membuka peluang bagi PMI untuk dapat bekerja di sektor formal yang memerlukan keterampilan tinggi seperti perawat, perawat lansia, dan pekerjaan di bidang perhotelan. (YO-NY/SUARA SURABAYA)
Sumber: