Bareskrim Polri Mengaku Belum Menerima Permohonan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri - Brigjen Djuhandani Raharjo menjelaskan, pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan, dari kuasa hukum Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Djuhandani menyebut, memang hal itu sudah menjadi hak tersangka yang terjerat kasus, untuk meminta penangguhan penahanan.
Meski begitu pihaknya juga memiliki beberapa alasan untuk menahan tersangka, salah satunya dengan gugatan ancaman hukum pidana yang dikenakan pada Panji, lebih dari 5 tahun. (NF-BG/CNN INDONESIA)
Sumber: