UU IKN Ditargetkan Selesai Oktober Mendatang

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ditargetkan beres Oktober 2023. Pihaknya sudah mendapat surat presiden (Surpres) revisi UU IKN ini sebelum masa reses.
Inosentius mengatakan DPR akan memetakan pembahasan dalam dua tahap yakni pembicaraan Tingkat I dan Tingkat Il. Nantinya tahap pertama berisi pengantar Menteri PPN/Kepala Bappenas serta pandangan fraksi-fraksi DPR. Kemudian pembahasan tahap kedua akan dilanjutkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Himawan Hariyoga merinci beberapa isu dalam draf RUU diantaranya masalah pertahanan, kewenangan lembaga, hingga pembiayaan pembangunan IKN. (YO-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: