Singapura Hukum Mati Terpidana Narkoba

Singapura Hukum Mati Terpidana Narkoba

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Biro Narkotika Pusat (CNB) mengatakan Singapura mengeksekusi mati terpidana Mohamed Salleh Abdul Latiff berusia 39 tahun karena terlibat perdagangan narkoba jenis heroin. Hukuman mati terpidana narkoba di Singapura ini sudah dilakukan tiga kali dalam sepekan.

Singapura sendiri memang jadi salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati. Tapi hal itu membuat kecaman dari organisasi internasional dan lembaga pemantau hak asasi manusia, bahkan PBB juga mengecam hukuman mati yang dilakukan Singapura.


Meski meningkatnya tekanan Internasional, singapura menegaskan bahwa hukuman mati merupakan pencegahan yang efektif terhadap perdagangan narkoba. (IC-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: