Takjil Sianida, Dendam Asmara

Takjil Sianida, Dendam Asmara

Takjil sianida’ di Bantul, DIY, mengerikan. Nani Apriliani (25) dendam pada mantan, Tomy. Dia kirimi sate ayam sianida, jelang buka puasa. Kiriman tertolak, dimakan keluarga tukang ojek online. Tewas-lah anak tukang ojol, Naba Faiz Prasetya (10)

***

"Racunnya, kalium sianida atau KCN, jenis padat," ujar Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Burkan Rudy Satria dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021). Berupa bubuk, ditaburkan di bumbu sate.

Kisahnya ternyata romantis. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, Nani dan Tomy sudah lama kenal, lalu pacaran. 

Nani asal Majalengka, Jawa Barat. Di Bantul, dia bekerja di sebuah salon di kawasan Piyungan. Di situ dia banyak kenal pria. Di antaranya, Tomy polisi, anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta. Juga, pria inisial R, belum diungkap identitasnya.

Nani suka pada Tomy, kemudian mereka pacaran. Sedangkan, R, suka pada Nani, tapi Nani menolak. Hubungan mereka akrab.Pacaran Tomy-Nani kemudian putus. Tomy kemudian menikah dengan perempuan lain. Nani pun sakit hati. Dia curhat kepada R.

Berdasar pengakuan Nani, R kemudian menasihati Nani, kalau mau balas dendam, baiknya Tomy dikirimi sianida dicampur makanan. “Kata R, reaksi racun itu cuman diare,” ujar polisi kepada wartawan, menirukan pengakuan Nani.

Anjuran itu dituruti Nani. Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono menjelaskan, Nani pesan racun melalui aplikasi online, 28 Maret 2021. Dalam riwayat pembelian e-commerce itu pesannya sodium sianida."Tapi setelah dicek, ternyata Kalium Sianida," katanya. Jadi, pesanan salah, tapi keduanya sama-sama jenis racun.

Meski racun sudah dibeli, Nani belum menggunakannya. Dia masih mencari cara tepat meracuni Tomy. Menurut pengakuan Nani, ia curhat lagi ke R. Lalu diberi saran R:

Gampang saja. Kirimkan saat menjelang buka puasa. Biar dimakan waktu buka. Jadi, racunnya cepat tertelan.

Nani masih memperhitungkan, kemungkinan dia terlacak, setelah korban teracuni. Akhirnya ia menemukan cara, yang menurutnya, paling aman.

Minggu (25/4/21) sore, tukang ojol, Bandiman sedang lesehan di masjid Jalan Gayam, Yogyakarta. Sejak pagi ia sudah keliling kota narik ojek. Jelang sore itu ia lesehan di masjid.

Lalu, muncul Nani mendekati Bandiman yang berseragam ojol. Nani minta, Bandiman mengirimkan bingkisan berupa makanan dalam tas plastik untuk Tomy. “Katakan ke penerima, ini kiriman takjil dari Pak Hamid,” ujar Nani pada Bandiman.

Bandiman awalnya menolak. Sebab, pengiriman ojol harus menggunakan aplikasi.

Sedangkan, Nani mengaku tidak bawa ponsel, dan tidak punya aplikasi.

Nani mendesak, bertanya kira-kira ongkos kirim. Bandiman menjawab, sekitar Rp 25 ribu.

Kemudian, Nani langsung memberi Rp 30 ribu. “Kembaliannya buat mas saja,” ujar Nani. Sambil memberi alamat tujuan, sekaligus nomor ponsel Tomy.

Dengan agak ragu, Bandiman berangkat. Tiba di tempat tujuan, ia menelepon nomor Tomy. Ternyata Tomy berada di luar Yogya. Ia sarankan, kiriman diserahkan saja ke isterinya di rumah.

Bandiman menyerahkan pada wanita di rumah yang dituju. Ternyata wanita itu menolak. Karena, ia merasa tidak kenal si pengirim. “Sudah, buat bapak saja, bawa pulang,” ujar wanita itu pada Bandiman.

Bandiman tidak bisa mengembalikan kiriman. Karena tidak ada alamat dan nomor telepon pengirim. Akhirnya ia membawa bungkusan itu pulang. Menyerahkan kepada isterinya.

Pas, menjelang buka puasa, Bandiman tiba di rumah. Ia serahkan bungkusan itu ke isterinya. Dibuka, sate ayam. Klop. Buat buka puasa.

Istri Bandiman dan anaknya makan dengan lahap. “Saya makan dua tusuk, tanpa bumbu. Isteri saya makan dua tusuk. Sisanya dimakan anak saya (Naba Faiz Prasetya),” tutur Bandiman pada pers.

Kagak pake lama. Isteri Bandiman muntah-muntah. Faiz lebih parah lagi. Muntah dan mulutnya berbusa. Segera mereka dilarikan ke RS.Faiz meninggal setelah tiba di RS.

Sedangkan isteri Bandiman selamat, setelah dirawat. Bandiman sendiri tidak muntah.

“Cuma, rasa satenya agak beda,” ujarnya.

Polisi kemudian melacak. Kebetulan, di dekat masjid, lokasi awal Bandiman terima bungkusan dari Nani, ada CCTV. Wajah Nani terekam di situ. Langsung diburu, ditangkap.

Kini Nani dikenakan pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana. Tersangka punya waktu cukup (hampir sebulan) merencanakan pembunuhan.

Berdasar logika hukum, di kurun waktu tersebut tersangka bisa menimbang-nimbang, bisa membatalkan niat. Tapi, tetap dilakukan.Pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati, atau seumur hidup. (*) 

Sumber: