KPAI Minta UU PLP Tahun 2022 Diterapkan Untuk Cegah Perundungan

KPAI Minta UU PLP Tahun 2022 Diterapkan Untuk Cegah Perundungan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak semua pihak memperkuat implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP). Tujuannya untuk membantu peran sekolah dalam pendampingan,  konseling, dan pengenalan jiwa setiap anak.

Jasra menegaskan jika mengacu pada UU PLP maka setiap anak atau peserta pendidikan harus mendapatkan layanan psikologis yang layak dari profesional. Menurut data KPAI pada Januari hingga juni 2023, ada 97 pengaduan korban perundungan di satuan pendidikan.


Oleh karena itu, KPAI meminta kepada institusi pendidikan agar melengkapi instrumen pendaftar dengan riwayat kejiwaan anak, riwayat pengasuhan anak, dan riwayat kesehatan anak sejak mendaftar. Serta pembinaan kejiwaan yang spesifik. (YO-NY/CNN INDONESIA)

sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230806061402-20-982480/kpai-minta-uu-plp-tahun-2022-diterapkan-serius-untuk-cegah-perundungan

Sumber: