KPAI Minta UU PLP Tahun 2022 Diterapkan Untuk Cegah Perundungan

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak semua pihak memperkuat implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP). Tujuannya untuk membantu peran sekolah dalam pendampingan, konseling, dan pengenalan jiwa setiap anak.
Jasra menegaskan jika mengacu pada UU PLP maka setiap anak atau peserta pendidikan harus mendapatkan layanan psikologis yang layak dari profesional. Menurut data KPAI pada Januari hingga juni 2023, ada 97 pengaduan korban perundungan di satuan pendidikan.
Oleh karena itu, KPAI meminta kepada institusi pendidikan agar melengkapi instrumen pendaftar dengan riwayat kejiwaan anak, riwayat pengasuhan anak, dan riwayat kesehatan anak sejak mendaftar. Serta pembinaan kejiwaan yang spesifik. (YO-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: