WNA Yang Dideportasi Dari Bali Mengalami Peningkatan Selama 2023

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Kepala Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu kemarin (6/8) mengatakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali merincikan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang telah dideportasi dari Bulan Januari hingga Bulan Juli 2023 sudah mencapai 198 orang.
Kemudian Anggiat juga menambahkan jika deportasi tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang mencapai 188 WNA. Menurutnya terdapat 3 negara mayoritas yang dideportasi.
Ketiga negara itu diantaranya Negara Rusia, Amerika Serikat (AS), dan Britania Raya atau Inggris. Untuk masalah yang paling sering adalah overstay, dan juga tentang pemakaian visa yang tidak sesuai dengan kegunaannya. (YO-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: