Eks Wali Kota Bekasi Dipenjarakan Ke Lapas Cibinong
Senin (7/8) Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah memberi eksekusi putusan pada terpidana eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias pepen ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Pepen akan menjalani pidana bui selama 12 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Melansir CNN, saat ini pembayaran denda itu baru dibayarkan sebesar 50 juta. Ali menambahkan MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Rahmat Effendi selama tiga tahun.
Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan proses itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. (NF-RF/CNN Indonesia)
Sumber: