KPK Tindaklanjuti Laporan POLRI Terkait Keberadaan Harun Masiku

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut KPK akan memastikan soal informasi yang disampaikan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti, yang menyebut buronan sekaligus mantan caleg PDIP Harun Masiku sedang ada di Indonesia.
Melansir CNN, Ali menjelaskan informasi itu akan didalami dan akan ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan dan Informasi Data. Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dan memperkuat kerja sama soal isu kejahatan transnasional khususnya korupsi dan pencarian buronan.
Selain Harun, KPK mempunyai pekerjaan rumah untuk memproses hukum dua tersangka yang kini berstatus buron yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan pemilik PT Perusa Sejati Kirana Kotama. (NF-RF/CNN Indonesia)
Sumber: