Pengadilan Prancis Tangguhkan Larangan Penggunaan Burkini

Pengadilan Prancis Tangguhkan Larangan Penggunaan Burkini

Pengadilan administratif Toulon menangguhkan keputusan larangan penggunaan pakaian renang burkini atas inisiatif Wali Kota Frejus David Rachline, seorang politisi sayap kanan National Rally. Melansir Republika, dalam keputusannya, pengadilan mengatakan larangan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip negara Prancis yang memegang nilai sekularisme.

Rachline yang berasal dari partai sayap kanan Rassemblement National menerbitkan larangan pemakaian burkini di ruang publik pada hari Rabu 2 Agustus lalu. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut dibuat untuk "memastikan keamanan para perenang dan untuk menghindari operasi penjaga pantai yang rumit jika terjadi insiden tenggelam".

Burkini - kata yang berasal dari kata 'burqa' (pakaian tertutup yang dikenakan oleh beberapa wanita Muslim) dan 'bikini' - adalah jenis kostum renang. Pakaian ini terkadang dikenakan oleh wanita Muslim yang ingin berenang namun tetap menjaga kesopanan. (AL-RF/Republika)

Sumber: