PPIH Klaim Asuransi Jamaah Haji Di Transfer Bertahap

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Saiful Mujab mengatakan asuransi jemaah haji tahun ini sudah mulai dicairkan secara bertahap. Menurut Saiful keluarga jemaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat para almarhum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Saat ini PPIH sudah mentransfer biaya asuransi ke 301 rekening jamaah yang sudah wafat. Menurut data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Kemenag mencatat ada 775 haji yang wafat.
Saiful Mujab menambahkan bahwa klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji dalam Negeri. Selain itu, untuk persyaratan yang diperlukan diantaranya Certificate Of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK). (YO-NY/SUARA SURABAYA)
Sumber: