Ini Cek Poin Pemudik di Kabupaten Malang
![Ini Cek Poin Pemudik di Kabupaten Malang](https://ameg.disway.id/uploads/Cek-Poin-Pemudik-di-Kabupaten-Malang.jpg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG-Pelarangan mudik, dimulai besok, Kamis 6 Mei 2021. Polres Malang telah mendirikan lima titik cek poin.
Kanit Dikyasa Polres Malang, Ipda Yulistiani menyampaikan melalui Talkshow Idjen Talk di Radio City Guide, Rabu (5/5/2021).
"Mulai besok, 6 Mei 2021, sudah dilakukan pelarangan mudik. Berlaku hingga 17 Mei 2021. Persiapan sudah dilakukan dengan baik. Mulai dari personel sampai pos-pos penjagaan," ujar Ipda Yulis.
Disampaikan untuk wilayah Kabupaten Malang, ada lima cek poin.
Antara lain: Exit Tol Lawang. Exit Tol Singosari. Exit Pakis. Karangkates. Ampel Gading.
Disediakan juga dua pospam. Di Jalur Lintas Selatan (JLS) dan Kepuharjo.
Ipda Yulis menjelaskan prosedur pengecekan di pos penyekatan. Bahwa pengecekan dilakukan pada setiap orang yang melintas.
Jika diketahui tujuannya mudik, maka akan diperintahkan putar balik.
Sementara itu, ada beberapa golongan yang masuk dalam pengecualian.
Seperti bagi mereka, yang melakukan perjalanan dinas. Bisa menunjukan surat kerja atau surat tugas, yang bertanda tangan pimpinan.
Sekaligus kunjungan duka atau sakit maupun ibu hamil. Dengan menyertakan surat keterangan dari kelurahan setempat.
Ipda Yulis menambahkan, penunjukan hasil rapid covid negatif, lebih diperuntukan pada pengendara dari luar Rayon Malang (Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo dan Kabupaten probolinggo). (yan)
Sumber: