Mahkamah Agung Ganti Hukuman Tersangka Ferdy Sambo Cs?

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Sumber : CNBC INDONESIA
Kepala Biro Hukum dan Humas MA - Subandi mengatakan, MA menolak kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tapi MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan, dan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
Melansir CNN, Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Sambo, yang dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan.
Tidak hanya Ferdy Sambo, MA juga melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana terhadap tersangka lainnya. Diantaranya Putri Candrawati yang sebelumnya dihukum 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, kemudian Kuat Ma’ruf jadi 10 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis hukuman menjadi 8 tahun penjara. (IC-BG/CNN INDONESIA)
Sumber: