Mahkamah Agung Ganti Hukuman Tersangka Ferdy Sambo Cs?

Mahkamah Agung Ganti Hukuman Tersangka Ferdy Sambo Cs?

Sumber : CNBC INDONESIA

Kepala Biro Hukum dan Humas MA - Subandi mengatakan, MA menolak kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tapi MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan, dan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

Melansir CNN, Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Sambo, yang dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan.

Tidak hanya Ferdy Sambo, MA juga melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana terhadap tersangka lainnya. Diantaranya Putri Candrawati yang sebelumnya dihukum 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, kemudian Kuat Ma’ruf jadi 10 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis hukuman menjadi 8 tahun penjara. (IC-BG/CNN INDONESIA)

Sumber: