Ferdy Sambo Lolos Dari Hukuman Mati

Ferdy Sambo Lolos Dari Hukuman Mati

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Dalam sidang kasasi Selasa (8/8) kemarin terpidana kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo diringankan hukumannya oleh Mahkamah Agung dari pidana mati menjadi hukuman seumur hidup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan hanya saja sampai sekarang pihaknya belum menerima informasi lengkap dari MA tentang putusan terhadap Ferdy Sambo.


Sidang kasasi kemarin juga digelar secara tertutup mulai dari jam 1 siang sampai jam 5 sore. Bahkan terdakwa juga tidak dihadirkan dalam sidang kasasi, dan MA hanya menurunkan 5 hakim saja untuk mengadili perkara ini. (IC-NY/SINDONEWS)

Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/1171383/13/ferdy-sambo-lolos-dari-hukuman-mati-ini-langkah-kejagung-1691532513

Sumber: