Ferdy Sambo Lolos Dari Hukuman Mati

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Dalam sidang kasasi Selasa (8/8) kemarin terpidana kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo diringankan hukumannya oleh Mahkamah Agung dari pidana mati menjadi hukuman seumur hidup.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan hanya saja sampai sekarang pihaknya belum menerima informasi lengkap dari MA tentang putusan terhadap Ferdy Sambo.
Sidang kasasi kemarin juga digelar secara tertutup mulai dari jam 1 siang sampai jam 5 sore. Bahkan terdakwa juga tidak dihadirkan dalam sidang kasasi, dan MA hanya menurunkan 5 hakim saja untuk mengadili perkara ini. (IC-NY/SINDONEWS)
Sumber: