Kemenpan Rb Tetapkan Aturan Baru Kenaikan Gaji Pppk

Kemenpan Rb Tetapkan Aturan Baru Kenaikan Gaji Pppk

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Sumber : CNN INDONESIA

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menetapkan, aturan baru kenaikan gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang tercantum dalam  Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023.

Melansir CNN, ada beberapa syarat terkait kenaikan gaji PPPK, yaitu telah mencapai MKG (Masa Kerja Golongan), yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala  Minimal satu tahun masa kerja, dengan masa kontrak minimal dua tahun.

Kemudian persyaratan lainnya, yaitu penilaian kinerja dua tahun terakhir dan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai "baik". sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara. (YO-BG/CNN INDONESIA)

Sumber: