Syarat Kredit Macet Hingga 5 M Umkm Di Hapus
Sumber : INFOBANKNEWS.COM
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM ) - Teten Masduki mengatakan, Presiden Jokowi telah menyetujui, agar kredit macet UMKM di perbankan nasional dihapus, namun harus memenuhi beberapa persyaratan.
Melansir CNN, Teten Masduki juga menambahkan, untuk tahap pertama, penghapusan kredit macet akan diberlakukan dengan maksimal kredit 500 juta, khususnya bagi debitur kredit usaha rakyat.
Lebih lanjut, Teten kembali menjelaskan, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Pihaknya juga akan melakukan penilaian mendalam penyebab kemacetan tersebut. (YO-BG/CNN INDONESIA)
Sumber: