Kapolda Metro Minta Buruh Gugat UU Ciptaker Ke MK

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Hari ini (11/ 8 ) Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan para buruh bisa menggugat UU 6/2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke MK daripada menggelar demonstrasi hingga malam hari.
Karyoto menyebut para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja juga bisa menunjuk pengacara handal untuk melakukan gugatan uji materi tersebut. Menurutnya para hakim konstitusi merupakan orang-orang yang bijak sehingga bisa memutuskan gugatan itu secara bijaksana.
Selain itu, Karyoto juga menyampaikan bahwa gugatan yang di ajukan ke MK merupakan cara yang paling tepat dibanding melakukan aksi demo hingga malam hari. (YO-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: