Kapolda Metro Minta Buruh Gugat UU Ciptaker Ke MK

Kapolda Metro Minta Buruh Gugat UU Ciptaker Ke MK

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Hari ini (11/ 8 ) Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan para buruh bisa menggugat UU 6/2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke MK daripada menggelar demonstrasi hingga malam hari.

Karyoto menyebut para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja juga bisa menunjuk pengacara handal untuk melakukan gugatan uji materi tersebut. Menurutnya para hakim konstitusi merupakan orang-orang yang bijak sehingga bisa memutuskan gugatan itu secara bijaksana.


Selain itu, Karyoto juga menyampaikan bahwa gugatan yang di ajukan ke MK merupakan cara yang paling tepat dibanding melakukan aksi demo hingga malam hari.  (YO-NY/CNN INDONESIA)

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230811020456-12-984650/kapolda-metro-minta-buruh-gugat-uu-ciptaker-ke-mk-daripada-demo

Sumber: