KPK Cegah Tiga Orang Ke Luar Negeri Terkait Korupsi  Truk Basarnas

KPK Cegah Tiga Orang Ke Luar Negeri Terkait Korupsi  Truk Basarnas

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Kemarin (10/8) Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah mengajukan langkah pencegahan di luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dengan pengadaan truk angkut personel di Basarnas tahun 2014. 

Ali juga menegaskan pengajuan cegah tersebut dilakukan untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan. Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.


Kata Ali penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tersebut telah ditetapkan. Namun, pihaknya belum bisa memberikan profil lebih terkait para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ali, nantinya profil tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai. (YO-NY/SUARA SURABAYA)

Sumber : https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kpk-cegah-tiga-orang-ke-luar-negeri-terkait-korupsi-truk-di-basarnas/

Sumber: