KPK Cegah Tiga Orang Ke Luar Negeri Terkait Korupsi Truk Basarnas

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Kemarin (10/8) Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah mengajukan langkah pencegahan di luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dengan pengadaan truk angkut personel di Basarnas tahun 2014.
Ali juga menegaskan pengajuan cegah tersebut dilakukan untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan. Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kata Ali penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tersebut telah ditetapkan. Namun, pihaknya belum bisa memberikan profil lebih terkait para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ali, nantinya profil tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai. (YO-NY/SUARA SURABAYA)
Sumber: