Satnarkoba Polres Malang Gelar Tes Urine

Satnarkoba Polres Malang Gelar Tes Urine

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Sejumlah personel Satnarkoba Polres Malang menjalani test urine pada Rabu (5/5/2021) siang. Test urine yang dilakukan secara periodik atau berkala tersebut berfungsi sebagai controling kepada jajaran Satnarkoba Polres Malang terhadap komitmennya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. 

Menurut Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, hal itu perlu dilakukan mengingat adanya kemungkinan yang sangat besar terjadinya penyimpangan ataupun penyalahgunaan wewenang oleh personel.

"Karena sudah jelas mereka (Personel Satnarkoba) ini setiap hari pasti berurusan dengan barang haram narkoba. Sehingga perlu ada penegasan untuk memperkuat komitmen," ujar AKBP Hendri Umar, Rabu (5/5/2021). 

Kasatnarkoba Polres Malang AKP Anton Widodo saat melakukan test urine.(jay)

Mengacu pada hal tersebut, AKBP Hendri Umar juga berinisiatif untuk membuat sebuah Pata Integritas berkaitan dengan komitmen Satnarkoba Polres Malang dalam menjalankan tugasnya. Sebab menurutnya, jika tidak ada penegasa dan penguatan komitmen, makan kemungkinan penyimpangan dapat terjadi. 

"Penandatanganan pakta integritas, khusus bagi Satnarkoba Polres Malang untuk kembali memperkuat komitmen dan mempertegas tekad dalam melaksanakan tugas di Satnarkoba," imbuhnya. 

Sementara itu, dirinya juga tidak akan segan memberi tindakan tegas jika ada anggotanya yang kedapatan terlibat dalam upaya penyalahgunaan narkoba. Bahkan yang bersangkutan diancam pemecatan dengan tidak hormat (PDTH). 

"Di dalam pakta integritas itu sudah jelas disebutkan, bahwa jika ada anggota Polri atau khususnya anggota Polres Malang yang kedapatan menggunakan, mengedarkan atau bahkan terlibat jaringan baik nasional atau internasional, konsekwensinya jelas akan dipecat. Yakni PDTH," pungkasnya.(yan)

Sumber: