BPK Belum Izinkan Renovasi Pasar Blimbing Menggunakan APBD

BPK Belum Izinkan Renovasi Pasar Blimbing Menggunakan APBD

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Sumber : JAWAPOS

Walikota Malang - Sutiaji menjelaskan, soal renovasi Pasar Blimbing pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sayangnya rencana menggunakan APBD belum bisa dilakukan. 

Kareena Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga belum diputus, Selain itu juga sejumlah pedagang masih menolak rencana renovasi yang dilakukan pihak investor PT Karya Indah Sukses (KIS).

 
Melansir Jawapos, Untuk itu Pemkot membuka peluang pada investor baru untuk mengakuisisi, tapi dengan catatan, renovasi itu harus sesuai dengan keinginan pedagang. (NF-BG/JAWAPOS)

Sumber: