BPK Belum Izinkan Renovasi Pasar Blimbing Menggunakan APBD

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Sumber : JAWAPOS
Walikota Malang - Sutiaji menjelaskan, soal renovasi Pasar Blimbing pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sayangnya rencana menggunakan APBD belum bisa dilakukan.
Kareena Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga belum diputus, Selain itu juga sejumlah pedagang masih menolak rencana renovasi yang dilakukan pihak investor PT Karya Indah Sukses (KIS).
Melansir Jawapos, Untuk itu Pemkot membuka peluang pada investor baru untuk mengakuisisi, tapi dengan catatan, renovasi itu harus sesuai dengan keinginan pedagang. (NF-BG/JAWAPOS)
Sumber: