KPK Kelimpungan Menangkan Buronan E-KTP Paulus Tannos

KPK Kelimpungan Menangkan Buronan E-KTP Paulus Tannos

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kendala dalam penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi penggandaan KTP yang sekarang berstatus buron Paulus Tannos, karena memiliki dua kewarganegaraan.

Kondisi ini yang membuat KPK gagal melakukan penangkapan dan proses hukum Paulus saat sempat menemukannya di luar negeri beberapa waktu lalu. PLT Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan dua kewarganegaraan yang dimiliki Tannos yaitu Indonesia dan di salah satu Negara Afrika Selatan.

Dalam proses pelariannya Paulus sempat berupaya mencabut Kewarganegaraan Indonesia. Selain itu, menurut KPK dari kasus penggandaan KTP itu negara mengalami kerugian hingga 2,3 triliun.  (WL-NY/CNN INDONESIA)

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230811203529-12-985102/kpk-buka-bukaan-soal-alasan-tak-bisa-tangkap-buron-e-ktp-paulus-tannos

Sumber: