DPD Usul Adanya Amandemen UUD

DPD Usul Adanya Amandemen UUD

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Ketua DPD La Nyalla Mattalitti menyampaikan ada 5 point proposal kenegaraan yang sedang diusulkan untuk dilakukan amandemen UUD 1945. Salah satu dari point itu MPR dikembalikan sebagai Lembaga tertinggi negara.

La Nyala menjelaskan nantinya dari MPR bakal menyelesaikan semua elemen bangsa yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Nantinya MPR juga punya kewenangan menetapkan TAP MPR untuk produk hukum sekaligus haluan negara sebagai panduan kerja presiden.

"MPR yang memilih dan melantik Presiden. Serta MPR yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan," ujar La Nyalla dalam keterangan resminya.

Sebelumnya proses amandemen UUD 1945 telah mengemuka lagi baru-baru ini. Salah satunya yaitu usulan amandemen untuk mengatur penundaan pemilu jika terjadi situasi darurat. (WL-NY/CNN INDONESIA)

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230812064457-32-985169/dpd-usul-amendemen-uud-presiden-dipilih-lagi-oleh-mpr

Sumber: