POLRES JEMBER AMANKAN 3 PELAKU PEMALSUAN ADMINDUK

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Unit Tipitter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Jember, sedang dalami kasus pemalsuan adminduk (Administrasi Kependudukan) ribuan warga di Kabupaten Jember. Kasus ini dilakukan oleh 3 tersangka, yakni TG, YM dan YY.
Lebih lanjut, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember - Ipda Kukun Waluwi H mengatakan, saat ini 3 tersangka sudah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan untuk pengembangan.
Menurut kukun, berdasarkan hasil penyidikan Adminduk palsu digunakan untuk kepentingan pengajuan kredit ke bank. Namun polisi masih terus menyelidiki apakah ada keterlibatan dari pihak lain.
"Berdasarkan hasil penyidikan, Adminduk palsu digunakan untuk kepentingan pengajuan kredit ke bank, dari penyelidikan yang kami lakukan dengan melakukan pendalaman di perbankan, juga seiring dengan keterangan tiga tersangka yang saat ini sudah kami tahan," ungkap Kanit Pidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Sabtu, (12/8/2023). (YO - Alifia Nur Syafida/Jatim Times)
Sumber: