POLDA JATIM GELEDAH KANTOR WISMILAK SURABAYA

POLDA JATIM GELEDAH KANTOR WISMILAK SURABAYA

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menyebut, penggeledahan di Gedung Wismilak Surabaya yang ada di Jl Dr. Soetomo Surabaya itu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana korupsi juncto tindak pidana pencucian uang.

“Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi juncto tindak pidana pencucian uang,” kata Farman dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).

Melansir Suara Surabaya, kata Farman tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah juga bangunan di Jl Raya Darmo no 36-38.

Meski dilakukan penggeledahan, kegiatan operasional di PT Wismilak Inti Makmur dan anak perusahaannya masih tetap berjalan semestinya. (NF-RT/SUARA SURABAYA)

Sumber: