PEMERINTAH AKAN MEWAJIBKAN UJI EMISI KENDARAAN BERMOTOR ATASI POLUSI UDARA

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Pemerintah akan mulai mewajibkan pelaksanaan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor. Langkah ini akan dilakukan terlebih dahulu di DKI Jakarta untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin memburuk.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pelaksanaan uji emisi bagi semua kendaraan ini, akan dilaksanakan terlebih dahulu pada kendaraan fasilitas perkantoran di kementerian lembaga dan pemerintah daerah.
"Kemudian semua kementerian, lembaga, dan pemda wajib untuk memberlakukan kewajiban uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran kementerian lembaga, dan pemda," lanjutnya.
Selain itu, pemerintah nantinya juga akan menjadikan lolos uji emisi, sebagai salah satu syarat untuk perpanjangan STNK dan juga pembayaran pajak kendaraan.
Melansir Republika, BRIN dan KLHK pun sudah menyelesaikan formula terkait pengenaan pajak pencemaran lingkungan. Namun menurutnya, masih perlu dilakukan sosialisasi kepada publik terlebih dahulu sebelum diterapkan. (AL-RT/REPUBLIKA)
Sumber: