Viral BA Penyerahan Sedekah Korpri, Ini Penjelasan Sekda Syaifullah

Viral BA Penyerahan Sedekah Korpri, Ini Penjelasan Sekda Syaifullah

AMEG- Beredarnya potongan berita acara (BA) penyerahan  3.750 paket sembako  sedekah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dibantah oleh  Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Situbondo, Syamsuri. 

"Itu tidak benar, bang," katanya singkat melalui jaringan WhatsApp. Ditanya lebih jauh kebenarannya, Syamsuri enggan menjawab lebih jauh.

Sementara Syaifullah, Ketua Korpri yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo mengakui adanya draf berita acara perjanjian  dengan Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Menurutnya, draf  itu tidak sama seperti yang beredar viral di medsos Facebook (FB) maupun WhatsApp (WA). 

"Bahwa terhadap draf perjanjian Ketua Korpri dan Plt Kadis Sosial tersebut batal atau tidak jadi karena yang dimaui Pak Bupati melalui Kadis Sosial adalah mencari pinjaman uang sebesar Rp 400 juta, untuk membeli kekurangan beras,"  jelas Sekda Syaifullah lewat pesan WA pribadi yang dikirim melalui Sugeng Yuwono, Staf Ahli Bupati Situbondo. 

Namun uang Korpri hanya Rp 375 juta, yang rencana akan dipergunakan untuk pemberian bantuan putra putri anggota Korpri pada tahun ajaran baru ini. Berupa bantuan peralatan sekolah.

BA Penyerahan Sedekah Korpri yang beredar.

Syaifullah mengaku kaget, munculnya draf BA penyerahan sembako Korpri tertanggal 9 April itu. "Padahal saya tidak tanda tangan. Dan isinya antara judul gak sama. Kalo saya cermati yang beredar di medsos itu tidak sama dengan draf yang disimpen teman Korpri,"  ungkapnya.

Ia  meyakini ada pihak-pihak yang akan menjatuhkan  sebagai Ketua Korpri. Serta ada upaya menyeret Korpri ke ranah politik.

"Barangkali juga ada niatan tidak baik kepada Bupati yang benar-benar telah melakukan sedekah kepada masyarakat melalui kegiatan "Ramadhan Bersama Rakyat" tersebut. 

"Saya akan minta bantuan teman-teman Kominfo untuk melacak siapa yg mengupload. Dan mengetahui asal draf surat tersebut diberi siapa. Paling tidak yang bersangkutan  harus minta maaf melalui media atas kesalahannya," pungkasnya. (*)

Sumber: