KPK Dalami Penyelidikan Bisnis Rafael Alun

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Sumber : CNN INDONESIA
Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang eks pejabat pajak - Rafael Alun Trisambodo, menjalin kerja sama bisnis bersama eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak - Amri Zaman.
Melansir CNN, Jadi hal itu saat ini tengah didalami oleh tim penyidik KPK, yang diperiksa juga dengan kapasitasnya akan diperiksa sebagai saksi. Hal tersebut telah didalami oleh penyidik KPK terhadap amri yang diperiksa sebagai saksi pada senin (14/8)
Beberapa waktu terakhir, KPK menaruh atensi untuk mendalami dugaan Rafael menginvestasikan uang, yang diduga hasil dari gratifikasi ke sejumlah perusahaan. (IC-BG/CNN INDONESIA)
Sumber: