Wismilak Tidak Terima Gedungnya Disita Polda Jatim

Wismilak Tidak Terima Gedungnya Disita Polda Jatim

Sumber : SURYA.CO.ID

Manajemen Wismilak - Sutrisno mengatakan, penolakan untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini, karena mereka membeli gedung ini dengan dibuktikan, adanya sertifikat dan bukan kejahatan, secara pidana maupun perdata.

Sutrisno mengatakan, Wismilak telah beroperasi menggunakan gedung selama lebih dari 30 tahun, Selama beroperasi, dia menyebut gedung ini tidak pernah memiliki masalah hukum dalam bentuk apapun, dan dengan siapapun.

Melansir Detim Jatim, Sutrisno juga menyampaikan, PT Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan Graha Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. (AL-BG/DETIK JATIM)

Sumber: