Polda Jatim Sebut Gedung GRHA Wismilak Cacat Hukum

Polda Jatim Sebut Gedung GRHA Wismilak Cacat Hukum

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Kemarin (15/8) Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyampaikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan Gedung Grha Wismilak cacat hukum dan sudah dikuasai Polri sejak 1945.

Melansir CNN Indonesia, kata Farman dikuasai dalam arti ditempati Polri sejak tahun 1945 sampai 1993 tanpa putus. Tapi selama periode 1945 sampai 1993 muncul beberapa HGB lain, salah satunya HGB yang dimiliki Nyono Handoko yang menjual gedung ke pemilik Wismilak.

"Sehingga akhirnya ada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara Nyono Handoko dengan Willy Walla [pemilik Wismilak] terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan objek yang masih ditempati polisi tahun 1992," katanya.

Sementara anggota tim hukum Wismilak Sutrisno menyampaikan polisi tidak punya dasar hukum untuk menyegel dan menyita gedung. Karena tanah dan gedung sudah dibeli sejak 1993. (AN-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: